Pengertian Kaidah Ushuliyah

A. Pengertian dan fungsi Qaidah Ushuliyyah
Pengertian qaidah secara etimologi adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Atau dapat juga diartikan sebagai dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya). Sementara itu Ushuliyyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan.

Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah, shingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.


B. Beberapa Contoh Qaidah Ushuliyyah 
  • Yang dipandang dasar(titik talak) adalah petunjuk umum dasar lafazh bukan sebab Khusus (latar belakang kejadian)
  • Apabila dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka didahulukan Dalil yang melarang.
  • Makna implicit tidak dijadikan dasar bila bertentangan dengan makna eksplisit.
  • Lafazh nakirah dalam kalimat negatif(nafi) mengandung pengertian umum.
  • Petunjuk nash didahulukan daripada petunjuk zahir.
  • Petunjuk perintah (amr) menunjukan wajib. Seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
  • Tidak dibenarkan berijtihad dalam masalah yang ada nash-nya.
  • Dalalah lafazh mutlak dibawa pada dalalah lafazh muqayyad.
  • Perintah terhadap sesuatu berarti larangan atas kebalikannya.
D. Lafazh Dan Dalalahnya
1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan
Hampir delapan puluh persen penggalian hukum syariah menyangkut lafazh. Agar tidak membingungkan para pelaku hukum, maka lafazh–lafazh yang menunjukkan hukum harus jelas dan tegas, kenyataannya petunjuk (dilalah) lafazh-lafazh yang terdapat dalam nash syara ‘itu beraneka ragam, bahkan ada yang kurang jelas (khafa).
Suatu lafazh yang tidak mempunyai kemungkinan makna lain disebut mubayyan atau nash. Bila ada dua makna atau lebih tanpa diketahui yang lebih kuat disebut mujmal. Namun bila ada makna yang lebih tegas dari makna yang ada disebut zhahir. Dengan demikian yang disebut mujmal adalah lafazh yang cocok untuk berbagai makna, tetapi tidak ditentukan makna yang tidak dikehendaki, baik melalui bahasa maupun menurut kebiasaan pemakaiannya (Al-ghazali:145).
Sifat mujmal itu dapat terjadi pada kosa kata (mufradat), seperti lafazh guru’ bisa berarti suci dan haid, dapat juga terjadi pada kata majemuk (munkkab) seperti mukhathab yang terdapat pada surat Al-baqarah: 237, yang bisa berarti suami atau wali. Terdapat juga pada kata kerja seperti lafazh asas yang bisa berarti menghadap dan membelakangi, pada huruf seperti pada wauataf bisa berarti memulai dan menyambungkan (dan).
Hukum melaksanakan lafazh mujmal bergantung pada bayan atau penjelasan. Untuk mengungkap lafazh tersebut dapat digunakan beberapa teori yang telah di ungkapkan oleh para ulama terdahulu. Demikian juga terdapat beberapa teori ulama tentang tingkat kejelasan lafazh dan cara memadukan antara tingkatan-tingkatan jelas tidaknya suatu lafazh.Hal tersebut akan diuraikan lebih lanjut.

2. Tingkatan Lafazh dari Segi Kejelasannya.

Ada dua kelompok pendapat tentang tingkat dilalah Lafazh dari segi kejelasan, Golongan Hanafiyah dan Golongan Mutakalimin. Masing-masing digambarkan dengan bagan berikut :

Pembagian lafazh itu sebenarnya dilihat dari segi mungkin atan tidaknya di-takwil atau di-nasakh. Dilihat dari peringkat kejelasan lafazh itu Menurut golongan Hanafiyah, dimulai dari yang jelasnya bersifat sederhana (Zhahir), cukup jelas (Nash), sangat jelas (Mufassar), dan super jelas (Muhkam).

  • Pembagian Lafazh dari Segi Kejelasannya menurut Ulama Hanafiah
1. Zhahir
Berikut beberapa definisi tentang Zahir :
Suatu nama bagi seluruh perkataan yang jelas maksudnya bagi pendengar, melalui bentuk lafazh itu sendiri.” ( Bazdawi, 1307 H. I:46)
Sesuatu yang dapat diketahui maksudnya dari pendengaran itu sendiri tanpa harus dipikirkan lebih dahulu.” ( As-Sarakhsi, 1372, I:164)
Untuk memahami zhahir itu tidak memerlukan petunjuk lain, melainkan langsung dari rumusan lafazh itu sendiri. Namun, lafazh itu tetap mempunyai kemungkinan lain, sehingga Muhammad Adib Salih menyimpulkan bahwa zhahir itu adalah:
Suatu lafazh yang menunjukan suatu makna dengan rumusan lafazh itu sendiri tanpa menunggu qarinah yang ada diluar lafazh itu sendiri ,namun mempunyai kemungkinan ditakhsis, ditakwil, dan dinasakh".(Muhammad Adib Salih,1984,I : 143)
Contoh : ” Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ayat tersebut petunjuknya jelas, yaitu mengenai halalnya jual beli dan haramnya riba. Petunjuk tsb diambil dari lafazh itu sendiri tanpa memerlukan Qarinah lain. Masing-masing dari lafazh al-bay‘ dan ar-riba merupakan lafazh ‘amm yang mempunyai kemungkinan di-takhsis. Kedudukan lafazh zhahir adalah wajib diamalkannya sesuai petunjuk lafazh itu sendiri sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsisnya, men-takwil-nya atau me-nasakh-nya.

2. Nash
Nash mempunyai tambahan kejelasan. Tambahan kejelasan tersebut tidak diambil dari rumusan bahasanya, melainkan timbul dari pembicara sendiri yang bisa diketahui dengan qarinah. Menurut bahasa, Nash adalah raf ‘u asy-syai atau munculnya segala sesuatu yang tampak, sering disebut manashahat, menurut istilah didefinisikan sebagai berikut :
Suatu lafazh yang maknanya lebih jelas daripada zhahir bila ia dibandingkan dengan lafazh zhahir.” (Ad-Dabusi)
Lafazh yang lebih jelas maknanya daripada makna lafazh zhahir yang diambil dari sipembicaranya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.” (Al-Bazdawi)
Muhammad Adib Salih berkesimpulan bahwa yang dimaksud Nash itu adalah :
Nash adalah suatu lafazh yang menunjukkan hukum yang jelas, yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakhsish dan ditakwil yang kemungkinannya lebih lemah daripada kemungkinan yang terdapat dari lafazh zhahir. Selain itu, ia dapat dinasakh pada zaman risalah (zaman Rasul).
Sebagai Contoh, pada contoh Zahir sebelumnya, dilalahnya tidak adanya persamaan hukum antara jual beli dan riba. Pengertiannya diambil dari susunan kalimat yang menjelaskan hukum. Disini nash lebih memberi kejelasan daripada zhahir (halalnya jual beli dan haramnya riba) karena maknanya diambil dari pembicaraan bukan dari rumusan bahasa. Kedudukan hukum lafazh Nash sama dengan hukum lafazh zhahir, yaitu wajib diamalkan petunjuknya atau dilalah-nya asal tidak ada dalil yang menakwilkan, mentakhsis atau menasakhnya. Perbedaan antara zhahir dan nash adalah kemungkinan takwil, takhsis, atau nasakh pada lafazh nash lebih jauh dari kemungkinan yang terdapat pada lafazh zhahir. Oleh sebab itu, apabila terjadi pertentangan antara lafazh zhahir dengan lafazh nash, maka lafazh nash lebih didahulukan pemakaiannya dan wajib membawa lafazh zhahir pada lafazh Nash.


3. Mufassar
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan suatu hukum dengan petunjuk yang tegas dan jelas, sehingga petunjuknya itu tidak mungkin ditakwil atau ditakhsis, namun pada masa Rasullullah masih bisa dinasakh. Menurut (As-Sarakhsi, 372 H. I: 165 ) :
Suatu nama untuk sesuatu yang terbuka dan dapat diketahui maksudnya dengan jelas serta tidak ada kemungkinan ditakwil.
Dengan definisi ini maka kejelasan petunjuk mufassar lebih tinggi daripada petunjuk zhahir dan nash. Sebab pada petunjuk zhahir dan nash masih terdapat kemungkinan ditakwil atau ditaksis, sedangkan pada lafazh mufassar kemungkinan tersebut sama sekali tidak ada. Sebagai contoh firman Allah SWT :
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuannya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” ( QS. At-Taubah : 36 )
Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’i, sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh-nya. Apabila terjadi pertentangan antara dilalah mufassar dengan dilalah Nash dan zhahir maka dilalah mufassar harus didahulukan. Lafazh mufassar tidak mungkin dipalingkan artinya dari zhahir-nya, karena tidak mungkin ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa di-nasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.


4. Muhkam
Muhkam menurut bahasa diambil dari kata ahkama, yang berarti atqama, yaitu pasti dan tegas. Secara istilah menurut As-Sarakhsi “Muhkam itu menolak adanya penakwilan dan adanya nasakh.” Sehingga Muhkam adalah suatu lafazh yang menunjukan makna dengan dilalah tegas dan jelas serta qath’i, dan tidak mempunyai kemungkinan di-takwil, di-takhsis, dan dinasakh meskipun pada masa Nabi, lebih–lebih pada masa setelah Nabi. Misalnya firman Allah SWT berikut yang sangat jelas dan tegas dan tidak mungkin diubah :
Dan Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu.
Apabila lafazh Muhkam khash, tidak bisa di-takwil dengan arti lain. Dan apabila lafazhnya ‘amm, tidak bisa di-takhsis dengan makna khash. Contoh Firman Allah SWT, tentang haramnya menikahi janda Rasullullah. Sehubungan dengan lafazh muhkam itu tidak bisa di-nashakh, maka muhkam itu terbagi kepada dua, ada muhkam dzat dan muhkam ghair dzat. Karena terkadang nasakh itu bisa dari nash itu sendiri atau dari luar nash. Dilalah muhkam wajib diamalkan secara qath’i, tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya dan tidak boleh dihapus. Dilalah muhkam lebih kuat daripada seluruh macam dilalah yang disebut diatas. Jika terjadi pertentangan maka yang harus didahulukan adalah dilalah muhkam.
  • Kegunaan Pembagian Lafazh Menurut Kejelasannya dan Pengaruhnya terhadap penetapan Hukum
1. Pertentangan antara zhahir dan nash
Misalnya dihalalkannya menikahi wanita tanpa dibatasi jumlahnya (Zhahir) ”dan dihalalkan bagi kamu apa yang dibelakang (selain) demikian itu bahwa kamu mencari dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa :24) yang bertentangan dengan halalnya menikahi wanita itu dengan dibatasi empat orang saja (Nash). ”Dan jika kamu tidak dapat berlaku adil terhadap anak2 yatim (perempuan), maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dua, tiga, empat.Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (hendaklah cukup satu saja, atau kawinilah budak –budak yang kamu miliki…..” (QS. An-Nisa : 3).
Dilalah yang diambil adalah yang kedua, sebab dilalah yang kedua itu dilalah nash, dan dilalah nash lebih kuat daripada dilalah zhahir.

2. Pertentangan antara Muhkam dengan Nash
Misalnya, surat An-Nisa : 3 yang menghalakan menikahi wanita dengan dibatasi empat orang (Nash). Dengan Al-Ahjab ayat 53 :
”Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasullullah dan tidak (pula) mengawini istri- istrinya sesudah ia wafat selama- lamanya……” (QS. Al- Ahzab : 53)
Walaupun dihalakan menikahi wanita mana saja termasuk janda Rasullullah dengan syarat tidak melebihi empat. Namun ayat Al-Ahjab ayat 53 mengharamkan mengawini janda Rasullullah .Dengan demikian maka harus diambil dilalah ayat yang kedua, karena dilalah ayat ini muhkam.

3. Pertentangan antara Nash dengan Mufassar
Dari ‘Aisyah, ia berkata “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasullullah dan ia berkata “sesungguhnya aku ini dalam keadaan mustahadah, sehingga aku tidak bisa bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat ?” Rasullullah menjawab. “tidak, Karena mustahadah bukan darah haid. Jauhilah shalat pada waktu haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap shalat, dan shalatlah sekalipun dalam keadaan mustahadah.”( As-Syaukani, I : 299 ). Dalam riwayat lain memakai ungkapan, “berwudulah setiap waktu shalat.” (Az-Zayla’i, I, t,t : 125). Pada hadits pertama wanita mutahadah wajib berwudu untuk setiap shalat, sekali saja. sedangkan hadis riwayat kedua, untuk waktu seluruh shalat, sehingga berlaku untuk beberapa kali, dengan satu wudu selama waktu untuk melakukan shalat itu masih ada. Hadis riwayat pertama berbentuk Nash, sedangkan hadis riwayat yang kedua berbentuk mufassar. Sehingga harus mendahulukan hadis kedua, karena termasuk mufassar.

4. Pertentangan antara Mufassar dengan Muhkam
“..dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu” ( QS. Ath- Thalaq : 2) dengan surat An – Nur ayat 4 : “….dan janganlah kamu terima persaksian mereka buat selama-lamanya”. Ayat pertama termasuk mufassar, diterimanya kesaksian yang adil dari siapa saja. Ayat kedua termasuk muhkam. Ayat ini menunjukkan tidak bisa diterima kesaksian orang yang menuduh zina (qadzaf ), sungguhpun ia bertobat. Dalam hal ini menurut sebagian ulama digunakan ayat yang kedua.

Sumber :
  • http://subliyanto.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Traffic Blog

free counters